Fatwa MUI Tentang Sholat 2 bahasa

  • belajar islam
  • kata
    • kata lucu
    • kata bijak
    • kata mutiara
    • kata cinta
    • kata gokil
  • lucu
    • gambar lucu
    • pantun lucu
    • tebakan lucu
    • kata lucu
    • cerita lucu
  • berita
    • berita unik
    • berita politik
    • berita artis
    • berita aneh
  • kesehatan
    • asam urat
    • kanker
    • jantung
    • hepatitis
    • ginjal
    • asma
    • lambung
  • gambar
    • gambar unik
    • gambar lucu
    • gambar aneh
    • gambar animasi
    • video lucu
  • hoby
    • burung
    • ikan
    • piaraan
  • contoh
    • surat lamaran
    • recount text
    • descriptive text
    • curriculum vitae
    • deskripsi
  • video
    • video lucu
    • video hantu
    • video polisi
    • video totorial
    • video panas
    • video lagu
  • blog
    • SEO
    • template
    • script
    • widget
    • backlink
    • imacros
  • komputer
    • excel
    • macro excel
Home » Uncategories » Fatwa MUI Tentang Sholat 2 bahasa

Fatwa MUI Tentang Sholat 2 bahasa

Sumber : http://www.halalguide.info/content/view/128/55/

Fatwa MUI

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005
Tentang
SHALAT DISERTAI TERJEMAH BACAANNYA

Majelis Ulama Indonesia, setelah :

Menimbang :

  1. Bahwa akhir-akhir ini telah terjadi pelaksanaan shalat dengan membaca ayat dan terjemahnya, baik oleh imam maupun makmum ;
  2. Bahwa hal tersebut telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan keresahan di kalangan umat Islam;
  3. Bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum tersebut untuk dijadikan pedoman.


Mengingat :

  1. Firman Allah SWT; antara lain ;

    …Apa yang telah diberikan (diajarkan) oleh Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Seusungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. al-Hasyr [59]: 7).

    Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu)dengan khusyu’. (QS.al-Baqarah [2]: 238)

    Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS.al-Nahl [16]: 43)

    Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.(QS.Yusuf [12]: 2).

    Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. al-Nisa’ [4]: 59).

  2. Hadits-hadits Nabi, antara lain :

    Malik bercerita kepada kami : Kami datang kepada Nabi dan kami adalah para pemuda yang sebaya; selama dua puluh hari. Rasullullah adalah orang yang sangat pengasih dan santun. Ketika menduga bahwa kami telah rindu kepada keluarga, beliau bertanya tentang orang-orang yang kami tinggalkan; kamipun menceritakan kepada beliau. lalu bersabda,”(Pulanglah kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka; ajarkan kepada mereka dan perintahkanlah –beliau menyebutkan beberapa hal yang saya hafal ataupun yang tidak saya hafal—dan kerjakanlah sholat sebagaimana kalian melihatku melakukannnya; apabila telah tiba saat untuk shalat hendaklah salah satu dari kalian mengumandangkan adzan dan orang yang paling tua hendaklah menjadi Imam,’(HR.al-Bukhari)

    “Dari zaid bin Arqam, ia berkata : Kami pernah berbicara saat sholat salah seorang dari kami berbicara kepada temannya tentang keperluannya, hingga turun ayat, “Peliharalah segala Sholat (mu), dan (peliharalah) shalat Wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam Shalatmu) dengan Khusyu. “(QS. al-Baqarah (2):238). Maka, kami perintah agar diam (HR Al-Bukhari).

    “Dari zaid bin Arqam, ia berkata : Kami pernah berbicara saat shalat salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada disampingnya saat shalat, hingga turun ayat, “Peliharalah segala Shalat (mu), dan (peliharalah) shalat Wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam Shalatmu) dengan Khusyu. “(QS. al-Baqarah (2):238). Maka, kami perintah agar diam dan dilarang berbicara. (HR Al-Bukhari).

    Dari Mu’awiyah bin al-Hakkam Al-Sulami, ia berkata, Rasulullah bersabda: “Tidak layak dalam shalat ini sedikitpun (untuk mengucapkan) perkataan manusia; kata-kata dalam shalat hanyalah berupa tasbih, takbir, dan membaca al-Qur’an….” (HR. Muslim).

    Dari A’isyah, ia berkata, Rasulullah bersabda, “ Barang siapa mengada-adakan dalam agama kita ini sesuatu yang bukan dari agama, maka ia ditolak. “ ( HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu dawud, dan Ibnu Majah ).

    Dari A’isyah, ia berkata, Rasulullah bersabda, “Barang siapa melakukan suatu amalan (perbuatan) yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu ditolak.”(HR. Ahmad).

  3. Kaidah fiqh. Sebagai suatau ibadah, bentuk maupun tatacara pelaksanaan salat harus mengikuti segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam (Syari’ah) serta dipraktikkan oleh Rasulullah. Kaidah Fiqh menegaskan :

    “Suatu Ibadah tidak disyari’atkan kecuali disyari’atkan oleh Allah.”

    “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif (mengikuti ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan oleh Syari’ah). Karena Itu, tidak dibenarkan beribadah kepada Allah kecuali dengan peribadatan yang telah disyari’atkan oleh Allah dalam Kitab-Nya dan melalui penjelasan Rasul-Nya Muhammad saw. Hal itu karena ibadah adalah hak murni Allah yang Ia tuntut dari para hamba-Nya berdasarkan sifat rububiyah-Nya terhadap mereka. Tata cara, sifat dan ber-taqarrub (melakukan pendekatan diri kepada Allah) dengan ibadah hanya boleh dilakukan dengan cara yang telah disyari’atkan dan diizinkan-Nya. Ia berfirman: Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu (selain Allah), yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah….? (QS Asu-Syura (42):21)

    “Ibadat itu didasarkan pada tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi), bukan pada hawa nafsu dan ibtida’ (ciptaan sendiri). Ditegaskan dalam dua kitab hadits sahih (Sahih Bukhari dan Sahih Muslim) dari A’isyah dari Nabi saw, ia bersabda, Barang siapa mengada-adakan dalam agama kita ini sesuatu yang bukan dari agama, maka ia ditolak.”

Memperhatikan :

  1. Aqwal Ulama
  2. Keputusan fatwa MUI Propinsi Jawa Timur No. Kep.13/SKF/MUI/JTM/II2005
  3. Rapat Komisi Fatwa bersama Dewan Pimpinan MUI pada Sabtu, 28 Rabi’ul Awwal 1426 H/07 Mei 2005


Dengan memohon taufiq dan ridho Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
FATWA TENTANG SHALAT DISERTAI TERJEMAH BACAANNYA

  1. Shalat adalah suatu ibadah murni (‘ibadah Mahdhah); oleh karena itu, pelaksanaannya wajib mengikuti petunjuk Allah s.w.t yang telah disampaikan dan dicontohkannya oleh Rasulullah s.a.w; baik dalam bacaannya maupun gerakannya(aqwal wa af’al)
  2. Shalat yang disertai terjemah bacaanya adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.
  3. Shalat yang dilakukan oleh pengasuh Pondok I’tikaf Jamaah Ngaji Lelaku Yayasan Taqwallah tergolong bid’ah dhalalah, yaitu bid’ah yang sesat serta bertolak; dan shalat yang dilakukannya adalah tidak sah. Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Rabi’ul Awwal 1426 H
07 Mei 2005 M




MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,

K.H. Ma’ruf Amin

Sekretaris,

Drs.Hasanudin, M.Ag

Ditulis oleh Unknown, Minggu, 14 Februari 2010 16.43- Rating: 4.5

Judul : Fatwa MUI Tentang Sholat 2 bahasa

Deskripsi : Sumber : http://www.halalguide.info/content/view/128/55/ Fatwa MUI KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESI...
keyword :Fatwa MUI Tentang Sholat 2 bahasa,

Belum ada komentar untuk "Fatwa MUI Tentang Sholat 2 bahasa"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Postingan Populer
  • Kajian Nasional Yogyakarta Bersama Masyayikh Ahlussunnah Salafi 1434 H 2013 Yogyakarta
    Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillah, dengan izin dan pertolongan Allah, insya Allah akan hadir kembali: KAJIAN ISLAM ILMIAH AHLUS...
  • Aplikasi Dzikir Pagi-Petang “Adzkar” Di Android
    Dzikir pagi dan petang adalah amalan harian yang dituntunkan oleh syari’at. Allah Ta’ala berfirman: وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُ...
  • Kekeliruan & Kesalahan di Hari Raya
    Kekeliruan & Kesalahan di Hari Raya Hari raya adalah hari bergembira bagi seluruh ummat Islam di Indonesia Raya, bahkan di seluruh dunia...
  • DAUROH MASYAIKH 2013-1434H DI BANTUL YOGYAKARYA
    Bismillahirrahmanirrahim  Alhamdulillah, dengan izin dan pertolongan Allah, insya Allah akan  hadir kembali:  KAJIAN ISLAM ILMIAH AHLUS SUNN...
  • Download Rekaman Dauroh Syaikh di Bantul 2013 - 1434 H
    Download Rekaman Dauroh Syaikh di Bantul 2013 - 1434 H, Pembukaan Dauroh Masyayikh di Bantul 16 Syawwal 1434 H - 24 Agustus 2013. Download [...
  • Cara Mencari (mendapatkan) SN dari no.ID aplikasi gratis islami-jar
    Bismillah, Alhamdulillah, semoga sholawat dan sallam Allah limpahkan atas nabi Muhammad Sholallahu 'alai wasallam dan kepada keluargany...
  • Download Ebook: Panduan I'tikaf
    Bulan Ramadhan hampir habis, dan hari ke dua puluh tinggal hitungan jam.. di hari ke sepuluh terakhir di bulan ramadhan Ada amalan yang Ro...
  • Dauroh Syaikh di Slipi Jakarta 2013 BERPEGANG TEGUH DENGAN SUNNAH
    Dengan mengharap ridho Alloh Subhanahu wa Ta'ala Insya Alloh akan hadir Kajian Ilmiyyah Ahlussunnah wal Jama'ah "BERPEGANG TEGU...
  • [TABLIGH AKBAR KABUPATEN SIDRAP, SUL-SEL] MENGENAL KEINDAHAN AQIDAH ISLAM : OLEH UST DZULQARNAIN M. SUNUSI : 8 DZULQA’DAH 1434 / 14 SEPTEMBER 2013
    Bismillahirrahmanirrahim. Hadirilah dengan mengharap Keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Insya Allahu, DAURAH ISLAMIYAH Dengan Tema : Menge...
  • Umroh Juni 2013 Jakarta | Umroh Salafy | Qaba'il Haji dan Umroh
    Umrah Bersama Asatidz Ahlussunnah - JUNI 2013 - UMRAH 9 Hari Sesuai dengan Sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم Bersama: QABA’IL Haji & Umrah ...

Info belajar islam © Fatwa MUI Tentang Sholat 2 bahasa