Fatwa MUI Tentang Darul Arkam

  • belajar islam
  • kata
    • kata lucu
    • kata bijak
    • kata mutiara
    • kata cinta
    • kata gokil
  • lucu
    • gambar lucu
    • pantun lucu
    • tebakan lucu
    • kata lucu
    • cerita lucu
  • berita
    • berita unik
    • berita politik
    • berita artis
    • berita aneh
  • kesehatan
    • asam urat
    • kanker
    • jantung
    • hepatitis
    • ginjal
    • asma
    • lambung
  • gambar
    • gambar unik
    • gambar lucu
    • gambar aneh
    • gambar animasi
    • video lucu
  • hoby
    • burung
    • ikan
    • piaraan
  • contoh
    • surat lamaran
    • recount text
    • descriptive text
    • curriculum vitae
    • deskripsi
  • video
    • video lucu
    • video hantu
    • video polisi
    • video totorial
    • video panas
    • video lagu
  • blog
    • SEO
    • template
    • script
    • widget
    • backlink
    • imacros
  • komputer
    • excel
    • macro excel
Home » Uncategories » Fatwa MUI Tentang Darul Arkam

Fatwa MUI Tentang Darul Arkam

Sumber : http://www.halalguide.info/content/view/66/55/

Fatwa MUI

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Darul Arqam

Sejak tahun 1992, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah membahas dan membicarakan secara mendalam tentang masalah Darul Arqam dan mendiskusikannya secara seksama, khususnya ajaran yang menyatakan bahwa Aurad Muhammadiyah Darul Arqam diterima secara langsung oleh Syekh Suhaemi, tokoh Darul Arqam, dari Rasulullah SAW di Ka'bah dalam keadaan jaga

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil kesepakatan untuk meluruskan ajaran Darul Arqam yang dipandang menyimpang seperti tersebut di atas. Di pandang dari kaca mata hukum Islam (Figh) hal ini tidak dapat dibenarkan, sebab dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW semua ajaran Islam yang harus disampaikan kepada ummat telah selesai, tak satu pun yang tertinggal Dengan demikian, sepeninggal Nabi tidak ada lagi susulan dari Nabi, sejalan dengan firman Allah, surat Al-Ma'idah ayat 3.

Pada awal tahun 1994, masalah Darul Arqam muncul kembali dengan adanya, keputusan/fatwa dari beberapa Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I. Untuk mengatasi masalah Darul Arqam itu, pada tanggal 7 Shafar 14154 H./ 16 Juli 1994 Majelis Ulama Indonesia mengadakan Silaturahmi Nasional di Pekanbaru, bersamaan dengan Musabaqah Tilawatil Qur'’ an Tingkat Nasional.

Dalam Silaturahmi Nasional tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

  1. Darul Arqam yang inti ajarannya aurad Muhammadiyah adalah faham yang menyimpang dari aqidah Islam serta faham yang sesat menyesatkan
  2. Untuk memelihara kemurnian ajaran Islam dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengusulkan kepada Kejaksaan Agung segera mengeluarkan larangan terhadap ajaran Darul Arqam dan aktivitasnya.
  3. Menyerukan kepada ummat Islam, terutama kaum remaja, agar tidak terpengaruh oleh ajaran yang sesat dan menyesatkan itu.
  4. Kepada ummat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah Rasullullah SAW.
  5. Menyerukan kepada para ulama, muhalliq (muballigat, da' i, dan ustadz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar ma'ruf nahi munkar.

Selanjutnya pada tanggal 5 Rabi'ul Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 M. Majelis Ulama Indonesia mengadakan Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia, bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia yang menghasilkan keputusan tentang Darul Arqam yang lengkapnya sebagai berikut :

Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, pada tanggal 25 Rabi'ul – Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 H. di Jakarta, setelah :

Menimbang :

  1. Bahwa dengan adanya keputusan dari beberapa Majelis Ulama Daerah Tingkat I tentang Darul Arqam, Keputusan Kejaksaan Agung RI tentang .larangan beredar buku Aurad Muhammadiyah, pegangan Darul Arqam, dan Instruksi Jaksa Agung RI tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah ", serta tanggapan dan reaksi masyarakat yang dimuat dalam media massa atau yang ditujukan langsung kepada Majelis Ulama Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia berkewajiban mengambil sikap terhadap faham tersebut.
  2. Bahwa untuk memelihara kemurnian aqidah Islamiyah dan memperkokoh ukhuwah islamiyah dalam rangka memantapkan Keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional, Majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan keputusan tentang Darul Arqam

Memperhatikan :

  1. Keputusan Majelis Ulama Indonesia daerah Tingkat I Aceh Nomor : 450/079/SK/1992 tentang Darul Arqam
  2. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatra Barat tanggal 22 Syawal 1410 H/17 Mei 1990 tentang Darul Arqam
  3. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau Nomor: 081/MUI/Riau/IV/1994 tanggal 18 April 1994 tentang Darul Arqam dan Yayasan AI-Arqam
  4. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 22 Juni 1992 tentang dukungan terhadap keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
  5. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Agustus 199-2 dan diperkuat dalam rapatnya tanggal 6 Agustus 1994.
  6. Kesepakatan Silaturahmi Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau.

Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau Memperhatikan Lagi :

  1. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-016/J.A/O1/1993 tangga129 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit Penerangan Al-Arqam - Malaysia.
  2. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah", pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sej enis yang diterbitkan di tempat tersebut.

Mengingat :

  1. Pancasila dan UUD 1945
  2. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Pedomkan Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Mendengar :

  1. Penjelasan Menteri Agama/Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia
  2. Penjelasan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Komisi Fatwa 'Majelis Ulama Indonesia
  3. Pendapat, saran, usul dan kesepakatan peserta Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.

Dengan Bertawakkal kepada Alla SWT :

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

  1. Mendukung sepenuhnya Keputusan Majelis Ulama Indonesia, Daerah Istimewa Aceh, Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau, dan Keputusan Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta memperkuat kesepakatan silaturahmi nasional Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat 1, Tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru, yang pada intinya menyatakan bahwa Ajaran Darul Arqam adalah ajaran yang menyimpang dari Aqidah Islamiyah.
  2. Mendukung sepenuhnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep. 016 J.A/Ol/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam, oleh Ustaz Azhari Muhammad, penerbit Penerangan Al-Arqam - Malaysia dan Instruksi Jaksa Agung No : INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul "Presiden Soeharto Ikut Jadwal Allah", pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, Penyusun Ustazah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sejenis yang diterbitkan di tempat.
  3. Mengusulkan kepada Jaksa Agung RI untuk mengeluarkan larangan terhadap Darul Arqam dan penyebarannya demi terpeliharanya kemurnian ajaran Islam dan keutuhan bangsa.
  4. Menyerukan kepada umat Islam agar tidak terpengaruh oleh ajaran Darul Arqam tersebut.
  5. Kepada umat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan tuntunan al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW
  6. Menyerukan kepada para ulama, muballiq-muballiqat, da'i, dan ustaz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar makruf nahi munkar.

    Ditetapkan :
    Jakarta, 06 Rabi'ul Awwal 1415 H.
    13 Agustus 1994 M.



DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,

KH. Hasan Basri

Sekretaris,

H.S. Prodjokusumo

Ditulis oleh Unknown, Minggu, 14 Februari 2010 16.46- Rating: 4.5

Judul : Fatwa MUI Tentang Darul Arkam

Deskripsi : Sumber : http://www.halalguide.info/content/view/66/55/ Fatwa MUI Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Da...
keyword :Fatwa MUI Tentang Darul Arkam,

Belum ada komentar untuk "Fatwa MUI Tentang Darul Arkam"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Postingan Populer
  • Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah
    sumber : http://swaramuslim.net/galery/sekte/index.php?page=MUI-mahesa_kurung Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogo...
  • Kajian Nasional Yogyakarta Bersama Masyayikh Ahlussunnah Salafi 1434 H 2013 Yogyakarta
    Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillah, dengan izin dan pertolongan Allah, insya Allah akan hadir kembali: KAJIAN ISLAM ILMIAH AHLUS...
  • Download Ebook: Panduan I'tikaf
    Bulan Ramadhan hampir habis, dan hari ke dua puluh tinggal hitungan jam.. di hari ke sepuluh terakhir di bulan ramadhan Ada amalan yang Ro...
  • Kenapa Saya Tidak Ikut Merayakan Maulid Nabi?
    Kenapa Saya Tidak Ikut Merayakan Maulid Nabi?   22 Argumen Orang-orang yang Membolehkan Perayaan Maulid Nabi Beserta Bantahannya Al Ustadz ...
  • Script Download
    Bismillah. Untuk menampilkan link download di blog ini ke blog Antum, silakan copy script di bawah ini kemudian paste di blog Antum. Jazaku...
  • Aplikasi Dakwah untuk Smartphone
    Salam Dakwah adalah situs dan aplikasi untuk Smartphone, seperti BlackBerry, Android, iPhone, dan Tablet yang memungkinkan Anda untuk mend...
  • bibel_quran_sains.chm
    http://www.mediafire.com/download.php?pa50971darua6tt
  • Panduan Ringkas di Bulan Ramadhan
     بِسْمِ ﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaih...
  • Al-Qur’an untuk orang hidup bukan untuk orang mati
    Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yang lebih mengherankan, ada di kalangan ummat Islam ini yang salah dalam menyikapi Al-Qur’an. Mereka menjadika...
  • KUMPULAN EBOOK ISLAM
    Written by As'ad Fatkhul Ilmi  http://dakekito.blogspot.com/2013/03/kumpulan-ebook-islam.html?showComment=1362801635968#c7786393194...

Info belajar islam © Fatwa MUI Tentang Darul Arkam