Hampir semua orang tua saat ini memiliki cara pandang yang sama tentang acara pernikahan untuk anak-anaknya. Yaitu sebuah seremonial yang “berkesan dan tidak akan dilupakan seumur hidup” dan biasanya diterjemahkan dalam sebuah acara yang minimalnya menghabiskan biaya puluhan juta rupiah (1 RM = 2500 IDR). Dari perspektif saya, sebenarnya yang mereka inginkan hanyalah acara kesia-siaan, tidak melihat maslahat untuk diri mereka dan khususnya pengantin dari sisi agama.
Alhamdulillah dengan izin Allah dan taufiq Nya, seorang pemuda menikah dengan biaya hanya Rp 2,2 Juta dan biaya itu sudah mengkover administrasi Kantor Urusan Agama, dan Penyelenggaraan walimatul ursy, dan biaya mahar. Alhamdulillah.
Menikah ia dengan seorang akhawat dari kampung Banten yakni Anyer agak jauh dari Depok (Jabar) perjalanan darat 5 jam, dari keluarga sederhana, yang merupakan bantuan dari teman ikhwah mengenalkannya kepadanya.
Berkeinginan untuk menyelenggarakan suatu acara yang sederhana saja, pihak calon waktu itu tidak memberatkan bahkan tidak meminta uang sama sekali, tapi khawatir bisa memberatkan pihak calon istri, sedikit dari yang dipunya diberikan Rp 1 juta. Di hari lain ditambahkan lagi Rp 1 juta.
Alhamdulillah semua proses walimatul ursy berjalan lancar. Para tamu dan undangan dapat menikmati hidangan yang disediakan, keluarga besar pihak lakilaki dan perempuan pun datang menambah kebahagiaan.
Mungkin disebagian besar pikiran dan rencana bagi yang menikah uang Rp 2 juta adalah suatu yang tidak mungkin karena bagaimana suatu acara pernikahan diselenggarakan dengan tanpa keramaian dan kemewahan. Biasanya di masyarakat Pulau Jawa, minimal dipasang tenda, kemudian katering untuk kapasitas ratusan kepala, lalu sewa AC, sewa kursi, sewa tukang rias dan lain-lain. Belum lama ini kakak saya menikah dengan biaya Rp 30 juta dan katanya biaya segitu tidaklah besar. Bahkan di daerah Sulawesi, pihak laki-laki harus mengeluarkan sekian juta rupiah untuk menebus/”membeli” calon istri dari bapaknya.
Ya bagaimana kita mengikuti contoh dan petunjuk Rasulullah dalam penyelenggaraan pernikahan ?
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
(1) Bahwa minimal seorang itu melangsungkan walimatul ursy. Meskipun dengan hanya 1 ekor kambing.
(2) Hendaklah di acara pernikahan itu diundang orang2 yang shalih, dan orang2 miskin
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Sehingga mari kita koreksi diri kita , bahwa dalam pernikahan yang diinginkan di sana adalah suatu kebaikan, dan bukan berbangga-bangga, dan bukan bermegah-megah. Semoga dengan awalan yang baik dalam pernikahan dan sesuai dengan sunnah Rasulullah, maka jalan selanjutnya dimudahkan untuk kebaikan dan untuk mengikuti sunnah Rasulullah.