Tanya Jawab Seputar Islam...

  • belajar islam
  • kata
    • kata lucu
    • kata bijak
    • kata mutiara
    • kata cinta
    • kata gokil
  • lucu
    • gambar lucu
    • pantun lucu
    • tebakan lucu
    • kata lucu
    • cerita lucu
  • berita
    • berita unik
    • berita politik
    • berita artis
    • berita aneh
  • kesehatan
    • asam urat
    • kanker
    • jantung
    • hepatitis
    • ginjal
    • asma
    • lambung
  • gambar
    • gambar unik
    • gambar lucu
    • gambar aneh
    • gambar animasi
    • video lucu
  • hoby
    • burung
    • ikan
    • piaraan
  • contoh
    • surat lamaran
    • recount text
    • descriptive text
    • curriculum vitae
    • deskripsi
  • video
    • video lucu
    • video hantu
    • video polisi
    • video totorial
    • video panas
    • video lagu
  • blog
    • SEO
    • template
    • script
    • widget
    • backlink
    • imacros
  • komputer
    • excel
    • macro excel
Home » Aqidah » Fiqih » Hadits » Tanya Jawab Seputar Islam...

Tanya Jawab Seputar Islam...



TANYA JAWAB SEPUTAR ISLAM Bag. 1
Di jawab oleh: Al Ustad Dzulqarnain Sanusi
Diambil dari Millis AnNasihah

1. Pada 2 Mei 2011, at 17:04, Debi Wardoyo menulis:
[tanya] Bersalaman setelah salat bid'ah ataukan sunah ??? meneruskan pertanyaan dari seorang ikhwan

Assalamualaikum
Pak ustad, saya disini mengajukan pertanyaan mengenai kebiasaan bersalaman sehabis shalat, apakah itu bagian dari sunah ataukah bid'ah. Saya mencari dan menemukan artikel di Klik disana dijelaskan adalah mak'ruh karena tidak ada dasarnya. Akan tetapi dibantah dengan dalil dibawah ini..

(بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ.(رواه البخارى)

Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).
Malah yang membantah mengatakan bahwa "jare ulama fiqih/hadist kondang lah kog shahih bukhari no 3360 rak ndue"
(katanya ulama fiqih/hadist kondang kenapa shahih bukhari no 3360 tidak punya )

Mohon penjelasan dalil bukhori no 3360 itu, saya sudah mencari di kitabnya belum ketemu. mohon bantuannya.
Alhamdullilah jaza kallohukhoiron.
__._,_.___
Jawab:
Pada biografi shahabat Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu anhu, tidak disebutkan baginya riwayat dalam kutubus sittah sebuah riwayat pun kecuali satu riwayat dalam Sunan Abu Daud, At-Tirmidzy dan An-Nasaiy tentang shalat. Jadi, walaupun dicari dalam shahih Al-Bukhary hingga tujuh turunan tidak akan ketemu.

Memang ada riwayat yang semisal dengannya diriwayatkan oleh Al-Bukhary, bukan dalam shahihnya, tapi dalam At-Tarikh Al-Kabir pada biografi Yazid bin Al-Aswad. Konteks yang lebih mendekati Lafazh yang disebutkan oleh penanya diriwayatkan oleh Ad-Darimy dan Ahmad. Sanadnya bagus dari sisi riwayat. Namun pemahaman terhadap riwayat tersebut harus diluruskan sebagai berikut,

Pertama, hadits tersebut menunjukkan boleh bertabarruk dengan dzat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan apa yang berasal dari beliau seperti bekas wudhu, rambut, ludah dan semisalnya, karena Allah telah menjadikan berkah pada Nabi-Nya dan Allah mengidzinkan hal tersebut khusus untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Siapa yang meyakini hal tersebut untuk selain Nabi, maka dia telah berdusta atas Nama agama. Tidak pernah ada bentuk tabarruk kepada selain Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tidak kepada Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali maupun selainnya dari orang-orang Shalih.

Kedua, hadits tersebut tidak menunjukkan bolehnya bersalaman selepas shalat, karena kejadian tersebut tidak ada kaitannya dengan shalat, dengan bukti bahwa para shahabat juga bersalaman dengan Nabi shalallahu alaihi wa sallam pada selain shalat untuk keperluan yang sama sebagaimana ditunjukkan dalam beberapa riwayat tentang tabarruk.

Wallahu A'lam

Dzulqarnain M. Sunusi

2. Pada 4 Mei 2011, at 19:00, Abdul Sama menulis:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Ustadz ana mendengarkan tausiah dari ustadz saat dauroh yg membahas tentang sholat saat safar.
Apakah kondisi ana yg bekerja di Rig ( lokasi kerja ditengah laut untuk menghasilkan minyak) tengah laut yg seluruh fasilitas untuk kehidupan sehari-hari tesedia dengan baik dan teratur. dan bekerja dengan jadwal 14 hari kerja dan 14 hari libur di rumah bisa disamakan dengan kondisi sholat safar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam saat berhaji?
Yaitu meng qosar sholat selamat 4 hari pertama kemudian menyempurnakan sholat pada hari selanjutnya.
Atau kah ana harus menyempurnakan rakaat sholat sejak hari pertama di lokasi kerja jika tdk berniat untuk safar ?
Kami sama sekali tidak ada udzur apapun dilokasi kerja untuk mendirikan sholat baik kelapangan waktu maupun fasilitasnya.

Barokallahu fiikum.

Jawab:
Yang saya pahami dari pertanyaan, bahwa kondisi penanya pada lokasi kerja di tengah laut, tidak terhitung safar sehingga dia harus melakukan shalatnya secara sempurna di lokasi kerjanya. Adapun perjalanan ke lokasi kerja, bila jarak terhitung jarak safar, boleh mengqashar shalat saat perjalanan. Bila tiba di tempat kerja, dia tidak teranggap musafir lagi, karena kondisi penanya seperti orang yang memiliki dua tempat mukim. Wallahu A'lam.
Dzulqarnain M. Sunusi
3. Pada 4 Mei 2011, at 17:57, Abdul Aziz menulis:
bismillah, Assalamu'alaykum
ana mau bertanya, sekiranya para ustadz mau menjawabnya, atau mungkin ada ikhwah yang mau menjawabnya.
ini tentang teman ana yang berkerja di suatu instansi pemerintah, dia di posisi sebagai bendahara gaji instansi tsb.
yang ana dengar (belom tahu kebenarannya) bahwa setiap dia melakukan transaksi penggajian pegawai, dia mendapatkan komisi atau apalah namanya dari bank tempat untuk melakukan transfer ke rekening pegawai, misal bank mandiri.
misal gini setiap bulan dia melakukan pembagian gaji ke pegawai di instensi tsb, misal total yang di transfer adalah 100 jt/bulan, maka bank memberi komisi pada bendahara ini sebesar 1 % per transaksi jadi 1 jt.
yang ingin ana tanyakan, apakah uang ini halal, yang mana yang memberikan adalah bank bukan instansi, sebagiamana yang antum tahu bahwa bank tidaklah terlepas dari riba. mohon penjelasaanya.
jazakumullohu khoir

Jawab:
Ada dua hal yang harus diperhatikan sehingga sang bendahara boleh mengambil pemberian tersebut,

Pertama, Ada idzin dari pihak instansi untuk mengambilnya.
Dua, tidak boleh ada tambahan biaya atau kerugian bagi semua pihak -instansi maupun pegawai- karena adanya pemberian tersebut.

Bila dua hal ini terpenuhi, saya menganggap tidak mengapa untuk mengambil pemberian. Wallahu A'lam.
Dzulqarnain M. Sunusi

4. Pada 5 Mei 2011, at 14:42, default menulis:
Bismillahirrahmanirrahim
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
ana pernah melihat kakak perempuan dari abi ana, mungkin usianya sudah 75an. ana melihat beliau sedang shalat dalam keadaan duduk diatas kursi, dan apabila beliau hendak sujud maka beliau bangkit dari kursi kemudian turun sujud kelantai. terkadang ana lihat agak kepayahan pada saat bangkit dari sujud. apakah hal ini bisa dibenarkan, ataukah lebih baik bila beliau tetap saja duduk dikursinya dan hanya memberi isyarat dengan sedikit membungkukkan badan ketika rukuk, dan bungkuk lebih rendah lagi ketika sujud? jazakumullah khairan katsiran.

Jawab:
Shalat dengan kaifiat yang dilakukan oleh bibi antum, insya Allah tidak mengapa berdasarkan firman Alllah, "Bartakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian" (At-Taghabun: 16) dan sabda Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, "Shalatlah dengan berdiri. Bila engkau tidak mampu, dengan duduk, bila engkau tidak mampu, dengan berbaring menyamping." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dari 'Imran bin Al-Hushain).
Bila bibi antum mampu untuk sujud, tentu itu lebih utama. Wallahu A'lam.
Dzulqarnain M. Sunusi

5. Pada 5 Mei 2011, at 16:50, "Hamza" menulis:
Bismillah,
Ustadz Dzulqornain yang semoga Alloh menjaga anda,bagaimanakah hukum sholat di mesjid yang ada dikompleks perbankan?

Jawab:
Bismillah,
Pada Harta yang bercampur antara yang halal dan haram, diberlakukan kaidah Al-Itsmu 'alal Mubasyir "Dosa adalah terhadap yang melakukannya secara langsung". Banyak dalil yang menunjukkan kebenaran kaidah tersebut, seperti Nabi Shallahu alaihi wa salllam dan para shahabat bermu'alamah dengan orang-orang Yahudi sedang mereka memakan riba.
Dengan demikian, tidak masalah shalat di mesjid yang ditanyakan. Wallahu A'lam.
Dzulqarnain M. Sunusi

6. ----- Original Message -----
From:Um***********
To: assalafiyyat@yahoogroups.com ; nashihah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, May 05, 2011 12:29 PM
Subject: [nashihah] tanya mencantumkan kekeluargaan

Bismillah,
ada prtanyaan dr seorang akhwat d fb.
***
Bismillah, ,
afwan mw nanya, bagaimana hukum menasabkan seseorang menjadi saudara / kerabat di facebook, padahal tidak ada hubungan nasab sama sekali?? Ada yg bilang ini tidak boleh karena termsuk kedustaan. Apa memang benar tidak boleh, tp bukankah ALLAH telah mempersaudarakan sesama org yg beriman?
Jazakunnallahu khayran sblmnya.

Jawab:
Bismillah, afwan ana copy kan dari e-book kitab "Riadhus Shalihin" karya Imam Nawawi versi Terjemahannya, semoga bisa membantu
tolong dikoreksi bila ada yang kurang tepat, barakallahufiikum
(Bukan Us. Dzulqarnain, namun jawaban dr anggota millis)

Bab : Haramnya Seseorang Mengaku Nasab - Atau Keturunan - Dari Seseorang Yang Bukan Ayahnya Dan Mengaku Diperintah Oleh Orang Yang Bukan Walinya - Yakni Yang Tidak Berhak Memerdekakannya

1799. Dari Sa'ad bin Abu Waqqash r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang mengaku - sebagai nasab atau keturunan - kepada orang yang bukan ayahnya, sedang ia mengetahui bahwa orang itu memang bukan ayahnya, maka syurga adalah haram atasnya." (Muttafaq 'alaih)
1800. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Janganlah engkau semua membenci kepada ayahmu sendiri - sehingga mengaku orang lain sebagai ayahnya, karena barangsiapa yang membenci ayahnya sendiri, maka perbuatan itu menyebabkan kekafiran," yakni dapat kafir kalau meyakinkan bahwa perbuatan- nya itu halal menurut agama atau dapat diartikan kafir yakni menutupi hak ayahnya atas dirinya sendiri. (Muttafaq 'alaih)
1801. Dari Yazid bin Syarik bin Thariq, katanya: "Saya melihat Ali r.a. di atas mimbar dan saat itu ia sedang berkhutbah. Saya mendengarkannya. la berkata: "Tidak ada, demi Allah. Kita tidak mempunyai kitab yang perlu kita baca, melainkan Kitabullah -yakni al-Quran - dan apa-apa yang terdapat dalam lembaran ini." Se-lanjutnya Ali membeberkan lembaran itu, di dalamnya terdapat persoalan umur-umur unta dan catatan-catatan hal-hal mengenai soal luka-melukai. Di dalamnya terdapat pula sabdanya Rasulullah s.a.w., demikian: "Madinah adalah tanah suci, yaitu antara daerah 'Air sampai Tsaus - nama sebuah gunung kecil. Barangsiapa yang melakukan sesuatu kesalahan di situ - seperti membuat kebid'ahan atau mengerjakan tindak kezaliman atau apa-apa yang menyakiti kaum Muslimin - atau memberi tempat kepada orang yang melakukan kesalahan tadi, maka atas orang itu adalah laknat Allah, seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak akan menerima amalan wajib atau sunnahnya. Pertanggungan terhadap diri kaum Muslimin itu adalah satu - yakni sama haknya, berlaku pula kepada orang yang terendah di kalangan mereka itu mengenai pertanggungan tadi. Maka barangsiapa yang mengacaukan keamanan seseorang Muslim, maka atasnya adalah laknat Allah, seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak akan menerima amalan wajib atau sunnahnya. Selanjutnya barangsiapa yang mengaku bernasab atau berketurunan dari seseorang yang selain ayahnya atau menisbatkan dirinya kepada seseorang yang bukan walinya - yakni yang tidak berhak untuk memerdekakan dirinya, maka atasnya adalah laknat Allah, seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak menerima amalan wajib atau sunnahnya." (Muttafaq 'alaih)

Dzimmatul Muslimin, yakni janji pertanggungan terhadap mereka serta amanat mereka. Akhfarahu artinya merusakkan janji -atau mengacaukan keamanan. Ashsharfu ialah taubat - dan ada yang mengatakan artinya itu ialah amalan wajib, ada lagi yang mengarti-kan tipudaya. Adapun Al'adlu artinya ialah tebusan - dan ada yang memberi arti: amalan sunnah.

1802. Dari Abu Zar r.a. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tiada seorangpun yang mengaku bernasab atau berketurunan kepada seseorang yang selain ayahnya, sedangkan ia mengetahui akan hal itu, melainkan kafirlah ia - (lihat arti kafir dalam Hadis no. 1800). Dan barangsiapa yang mengaku sesuatu yang bukan miliknya, maka ia tidaklah termasuk golongan kita - kaum Muslimin - dan hendaklah ia menduduki tempat dari neraka. Juga barangsiapa yang mengundang seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia berkata bahwa orang itu musuh Allah, sedangkan orang yang dikatakan tadi sebenarnya tidak demikian, melainkan kembalilah - kekafiran atau sebutan musuh Allah - itu kepada dirinya sendiri." (Muttafaq'alaih)
Ini adalah lafaz dalam riwayat Imam Muslim.

7. Pada 6 Mei 2011, at 15:25, Abu ruqoyyah Aisyah menulis:
Bismillah. Afwan nyambung tentang sholat qoshor. Begini ana sudah niat safar dan berangkat ba'da dhuhur. Lalu ana menjama' taqdim antara dhuhur dengan ashar, tetapi karena sesuatu hal ana membatalkan safar, apakah nanti setelah tiba waktu ashar ana ikut sholat ashar atau tidak karena tadi sudah melaksanakannya di awal waktu dhuhur?
Jazaakallahu khoiron atas jawabannya.
Jawab:

Bismillah,

Antum telah teranggap menjamak shalat dengan alasan yang benar, dan hal tersebut telah menggugurkan kewajiban. Namun, bila waktu shalat ashar tiba sedang antum berada di mesjid, diwajibkan untuk ikut shalat bersama imam, dan antum mendapat pahala shalat Sunnah. Wallahualam.
Dzulqarnain M. Sunusi

8. Pada 6 Mei 2011, at 18:17, abduls****@y*****.com menulis:
Ustadz ana nyambung pertanyaan. Kalau ana berma'mum kepada imam yg sholatnya di qoshar, apakah setelah imam salam pada sholat yg empat rakaat dan imam melaksanakan dua rakaat saja ana berdiri lagi untuk menyempurnakan jumlah rakaat sholat menjadi empat rakaat atau ana salam bersama imam? Jazakallahu khairan katsiran.

Sent from Samsung tablet

Jawab:
Bismillah,

Kalau antum mukim dan shalat di belakang musafir, antum wajib untuk menyempurnakan setelah imam musafir selesai. Wallahualam.
Dzulqarnain M. Sunusi


9. Pada 6 Mei 2011, at 16:38, cahyo febriyanto menulis:
Bagaimana hukumnya shalat jum'at ketika hujan lebat? Bolehkah kita tidak menghadirinya, diganti dengan shalat dluhur di rumah?
Jazakumullah atas jawabannya

Jawab;
Bismillah,

Keringanan untuk tidak menghadiri shalat saat hujan menghalangi asalnya berlaku umum untuk setiap shalat, termasuk shalat jum'at. Namun, karena dalil-dalil yang menunjukkan perhatian khusus untuk menghadiri jum'at, seorang sepatutnya untuk berusaha menghadirinya semampu mungkin.
Bila seorang tidak menghadiri Jumat karena udzur, kewajibannya adlah melaksanakan shalat zhuhur empat rakaat. Wallahualam.
Dzulqarnain M. Sunusi

10. Pada 6 Mei 2011, at 14:24, Abu Umar menulis:
Bismillah...
Apakah hukumnya tertidur ketika duduk mendengarkan khotbah jum'at, membatalkan wudhu atau tidak membatalkan wudhu ?

Jawab;

Bismillah,

Tidur yang sedikit tidak membatalkan wudhu. Kalau tidurnya lama atau sangat lelap, wajib untuk berwudhu kembali. Wallahualam.
Dzulqarnain M. Sunusi

11. Pada 8 Mei 2011, at 13:30, "Dani" menulis:
Bismillah. Ana mau tanya ustadz, bagaimana hukumnya pernikahan 2 orang pelaku zina dengan maksud untuk menutupi malu. Bagaimana hukum yang menikahkannya serta saksi-saksi yang menyetujuinya(Apabila wali maupun saksi-saksi tidak mengetahui hal tersebut). Apakah wali dan/atau saksi-saksi berhak mencabut keputusannya yang telah tercatat pada catatan sipil jika dikemudian hari perlakuan kedua pezina tersebut diketahui?
Jazakallahu khoir atas jawabannya...
Jawab:
Bismillah,

Pertanyaan ini harusnya dibahas di KUA.
Dzulqarnain M. Sunusi

12. Pada 8 Mei 2011, at 12:27, "Ferial bint Said (أم عبد الرحمن العمري)" menulis:
Bismillah
Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh

'Afwan ustadz, apa hukum menyimpan darah tali pusat bayi untuk dibekukan dan disimpan untuk kepentingan medis di masa mendatang jika si anak atau kerabat anak sakit?

Dari penelitian terbaru, stem cell atau sel punca ditemukan di darah tali pusat bayi yang dulu hanya diperlakukan sebagai sampah medis.
Di Indonesia sudah ada satu bank penyimpanan darah tali pusat ini. Dan dari penelitian, sel punca bisa menyembuhkan sekitar 80 penyakit seperti kanker dst.

Sekian, pertanyaan ana.
Smg Allah memudahkan ustadz utk menjawabnya.
Aamiin
Jazaakumullaahu khayran.
Ferial bint Said (أم عبد الرحمن العمري)

Jawab;
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Telah ada fatwa dari Syaikh Ibnu Utsaimin akan kebolehan hal tersebut dengan maksud yang diterangkan dalam pertanyaan. Wallahu A'lam.

Dzulqarnain M. Sunusi

13. Pada 8 Mei 2011, at 08:45, aris****@y****.com menulis:

Ustad, ana mau tanya. Apakah termasuk sholat jamaah apabila mengikuti makmum yg masbuk?
Jawab;
Bismillah,

Hal yang ditanyakan insya Allah tercakup dalam keumuman makna shalat berjamaah dan mendapatkan keutamaannya sepanjang tidak shalat berjamaah yang sedang ditegakkan pada saat tersebut. Wallahualam.

Dzulqarnain M. Sunusi

14. Pada 6 Mei 2011, at 16:42, cahyo febriyanto menulis:

Bagaimana hukumnya mengambil buah (mangga) yang pohonnya tumbuh di area masjid?
Jazakumullah atas jawabannya
Jawab;
Bismillah,

Pertama, menanam pohon, bila dilakukan di dalam masjid, kebanyakan ulama memandang bahwa hal tersebut adalah perkara yang diharamkan karena mesjid tidaklah dibangun untuk hal tersebut, bisa mengotori mesjid, menjadi bahan mainan anak-anak kecil, dan menyibukkan orang shalat. Bila tanaman pohon di halaman mesjid, insya Allah tidak mengapa sepanjang tidak bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir dan tidak membahayakan mesjid.

Kedua, pohon yang ditanam di mesjid memiliki tiga keadaan,
1. Wakaf untuk pihak tertentu. Tidak boleh dimanfaatkan buahnya kecuali kepada pihak yang telah ditentukan.
2. Wakaf umum atau untuk keperluan mesjid. Tidak boleh dimanfaatkan kecuali untuk kepentingan mesjid. Bila seorang mengambil buahnya lalu mengganti harga untuk mesjid, insya Alllah tidak mengapa.
3. Ditanam untuk keperluan umum. Tidak masalah untuk memanfaatkannya.
Wallahualam.

Dzulqarnain M. Sunusi

15. Pada 6 Mei 2011, at 09:21, FIRMAN PRIMAHARDHIKA menulis:
Bismillah,
Assalamu'alaikum warahmatullah wabaraatuh.
Ana ingin bertanya hukum seputar transaksi jual beli voucher bensin secara kredit sebagai berikut:
"Perusahaan A menjual voucher bensin kepada perusahaan B dengan cara kredit. Nominal voucher adalah 10 liter per lembarnya. Perusahaan B menukarkan voucher tersebut dengan bensin ke SPBU yang dikelola oleh perusahaan A. Setelah 1 bulan berlalu, perusahaan A menagihkan pemakaian voucher tersebut sesuai dengan harga yang berlaku pada saat transaksi di spbu. Nilai tagihan tersebut termasuk ppn 10% dan fee 5% untuk perusahaan A. Adanya fee 5% untuk menutup resiko cetak voucher, operasional, biaya tak terduga dan selebihnya sebagai keuntungan bagi perusahaan A. Syarat dan ketentuan yang diberlakukan perusahaan A adalah masa berlaku voucher 1 bulan dan tidak dapat ditukar dengan uang."
Bagaimana hukum transaksi tersebut?
Jazaakumullahu khairan
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ana perlu mengetahui bila voucher tersebut tidak dipakai, apakah perusahaan B tetap membayarnya?
Kalau antum bisa lampirkan contoh voucher, mungkin akan lebih baik. Syukran
Dzulqarnain M. Sunusi

Pada 9 Mei 2011, at 11:26, FIRMAN PRIMAHARDHIKA menulis:
Bismillah,
Perusahaan B hanya membayar voucher yang telah terpakai di spbu, berikut ana lampirkan contoh vouchernya.
Jazaakumullahu khairan

Jawab:
Bismillah,

Transaksi yang ditanyakan insya Allah tidak mengapa. Ana tidak melihat ada pelanggaran syariat padanya. Wallahu A'lam.

Dzulqarnain M. Sunusi

16. Pada 9 Mei 2011, at 20:42, salman nafitra menulis:
bismillah.
Assalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh, afwan ada pertanyaan dr teman.
Teman ana ini istrinya berjuanlan nasi...terus tanpa sepengetahuan istrinya dia ambil uang istrinya tidak banyak sekedar dia buat jajan apakah hukumnya sama denagn mencuri.
Sukron
Jazakallahu khaer
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bila usaha tersebut murni dari jeripayah sang istri, maka harta adalah milik istri. Suami tidak boleh mengambil dari harta istrinya kecuali dengan idzinnya. Kecuali, kalau sudah dari kebiasaan istri untuk tidak mempermasalahkan pengambilan tanpa idzin, tidak masalah suami mengambilnya. Wallahu A'lam

Dzulqarnain M. Sunusi

17. Pada 9 Mei 2011, at 09:19, Ummu Hafizh menulis:
bismillah. Assalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh.
afwan ada pertanyaan dr teman, dulu beliau prnah nazar klo blum 20thn gak akn nikah dlu. Prtnyaannya, bolehkah dia melanggar nazar tsb ? atau bagaimana cara mmbatalkannya? Jazakallahu khoyrn
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Nadzar yang disebut dalam pertanyaan bukan nadzar yang harus dilaksanakan, bahkan kadang teranggap maksiat bila mengantarnya kepada perkara yang diharamkan. Karena itu, seharusnya dia membatalkan nadzar dengan membayar kaffarah. Rincian kaffarahnya bisa dilihat di Surah Al-Maidah: 89.
Wallahu A'lam
Dzulqarnain M. Sunusi

18. Pada 9 Mei 2011, at 19:07, adie prima menulis:

Assalaamu'alaikum ustad
1. Apakah makruh membasuh anggota bdn sebelah kiri dahulu dlm wudhu? ataukah dosa?
2. Apakah disunahkan membasuh tangan dari siku terlebih dahulu baru ke jari? ataukah sunnahnya dari jari dahulu lalu ke arah siku?
Jazakallaah khoir atas jawabannya
Salam
Adie
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

1. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa membasuh yang kanan kemudian kiri adalah Sunnah dalam berwudhu. Sebagian ulama ada yang berpendapat tentang wajibnya karena tidak pernah diketahui ada riwayat yang menjelaskan membasuh kiri kemudian kanan, tidak dari Nabi shallalahu alaihi wa sallam dan tidak pula dari shahabatnya. Maka, tidak sepatutnya Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

2. Ada sebagian hadits yang menjelaskan bahwa dialirkan air dari siku, namun pada sanad riwayatnya ada kelemahan. Pada dasarnya mencuci tangan boleh dari mana saja, namun, bila kita mencermati ayat Al-Maidah, "...dan (cucilah) kedua tangan hingga ke siku..." akan lebih menguatkan memulai dari tangan hingga ke siku.
Wallahu A'lam

Dzulqarnain M. Sunusi

19. Pada 10 Mei 2011, at 09:19, Tkip Al madinah menulis:

Bismilläh.
Ustadz tanya,
A mempunyai hutang terhadap B. A ini termasuk orang miskin, yang sangat kesusahan untuk melunasi hutang tersebut. Sudah beberapa tahun hutang itu tidak bisa dibayar.
Qaddarallahu, saat ini orang tua B punya kewajiban untuk membayar zakat mal berupa uang. Bolehkah zakat mal dari orang tua B tersebut diberikan kepada A untuk melunasi hutangnya ke B?

Jazakumullaahu khayran atas jawabannya. Baarakallaahu fiikum.

Jawab:
Bismillah,

Serahkan saja zakat tersebut kepada si A. Kemudian si A berhak memilih untuk menggunakan uang tersebut, untuk membayar hutang maupun selainnya. Wallahu A'lam

Dzulqarnain M. Sunusi

20. Pada 10 Mei 2011, at 18:02, "salafyikhwan" menulis:

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Afwan ada seorang kawan yang bertanya,
Seorang kawan saya memiliki usaha budidaya ikan patin yang akan dijual lagi untuk dikonsumsi nantinya, didekat rumahnya ada pertenakan ayam, pertanyaannya bolehkah ikan tersebut diberi makan bangkai ayam yang dibakar kemudian dimasukkan ke kolam ikan atau diberi makan tikus yg dibakar/dipotong2?

Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak boleh memberi makan dengan najis untuk ikan maupun hewan lainnya karena najis adalah hal yang kita dipertintah untuk berbersih darinya dan menjaga untuk tertimpa najis. Kemudian air -sebagimana yang dipahami dari sejumlah hadits- harus dijaga dari najis. Wallahu A'lam

Dzulqarnain M. Sunusi

21. Pada 11 Mei 2011, at 07:20, Agus Hendra Gunawan menulis:

Assalaalualaikum...ust.dzulkarnain hafidzahulloh, ana mohon saran,insyaalloh ana bulan juni ingin ke mekkah unt menambah ilmu syar'i selama 2 tahunan,menurut ust dzulkarnain yang sudah banyak mengenal masayikh di mekkah, kpd syaikh siapa ana menuntut ilmu syar'i disana? Agar ana lebih mantap dalam menempuh jalan salafus shaalih, jazakalloh atas perhatiannya dan jawabannya..

Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Insya Allah, bulan Ramadhan akan datang, Ana akan Umrah. Insya Allah nanti kita bisa ketemu. Antum bisa hub nomor Ana di Saudi 0551018234. Semoga Allah selalu memberi Taufik dan memberkahi amalan antum. Amin

Dzulqarnain M. Sunusi

22. Pada 11 Mei 2011, at 22:05, sasa sisi menulis:

Bismillah, LEMBAGA KEUANGAN KOPERASI SYARIAH menawarkan dana kerja sama membuat produk kapsul habatussauda sejumlah 5 juta rupiah,dengan akad kerja sama bagi hasil atas laba yg diperoleh setiap bulannya. jika tidak ada LABA maka juga tidak ada yg dibagi. dengan syarat menyerahkan foto kopi KTP+BPKB motor+KK, dana tersebut wajib dikembalikan 6 bulan ke depan, jika tidak bisa mengembalikan maka dikenakan uang infaq 1000rupiah per hari untuk diberikan ke panti asuhan.

bagaimana hukum muamalah ini?

Jazakumulloh khoir
Jawab:
Bismillah,

Mu'amalah yang ditanyakan bukanlah akad bagi hasil, karena bagi hasil tidak ada jaminan baik itu berupa foto copy BPKB ataupun selainnya. Juga dalam akad bagi hasil tidak ada tempo pengembalian modal kecuali bila pemodal mundur dari kerja sama. Selan itu, persyaratan denda -walaupun diperuntukkan untuk panti asuhan- adalah riba yang sangat jelas.
Demikian tiga alasan yang memastikan bahwa akad tersebut hanyalah bentuk riba yang dikemas.
Wallahu A'lam.

Dzulqarnain M. Sunusi

23. Perbedaan Pendapat Ulama tentang: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?
Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari
Dari Busrah bintu Shafwan radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Apabila salah seorang dari kalian menyentuh dzakarnya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud no. 154, dishahihkan Al-Imam Ahmad, Al-Bukhari, Ibnu Ma’in dan selainnya. Kata Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu: “Hadits ini paling shahih dalam bab ini.” Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 174)
Dalam riwayat At-Tirmidzi rahimahullahu disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Siapa yang menyentuh kemaluannya maka janganlah ia shalat sampai ia berwudhu.”
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata tentang hadits ini: “Hadits shahih di atas syarat Al-Bukhari dan Muslim.” (Al-Jami’ush Shahih, 1/520)
Sementara Thalaq bin Ali radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh dzakarnya setelah ia berwudhu, apakah batal wudhunya? Beliau shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab:
“Bukankah dzakar itu tidak lain kecuali sebagian daging dari (tubuh)nya?” (HR. At-Tirmidzi no. 85 dan kata Ibnul Madini rahimahullahu: “Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah.” Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menshahihkan sanadnya dalam Al-Misykat)
Dua hadits di atas menerangkan, yang pertama menetapkan menyentuh dzakar itu membatalkan wudhu sementara hadits yang kedua menetapkan tidak membatalkan wudhu. Sebagaimana dua hadits di atas bertentangan makna secara dzahirnya maka dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama.
Pertama, berpendapat menyentuh kemaluan membatalkan wudhu seperti pendapatnya Umar, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Aisyah, Saad bin Abi Waqqash, Atha, Urwah, Az Zuhri, Ibnul Musayyab, Mujahid, Aban bin Utsman, Sulaiman bin Yasar, Ibnu Juraij, Al-Laits, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Malik dalam pendapatnya yang masyhur dan selain mereka. Mereka berdalil dengan hadits Busrah. (Sunan Tirmidzi 1/56; Al-Mughni 1/117; Al-Muhalla 1/223; Nailul Authar 1/282)
Kedua, berpendapat dengan hadits kedua bahwa menyentuh dzakar tidaklah membatalkan wudhu. Hadits ini dijadikan pegangan oleh mereka, seperti ‘Ali, Ibnu Mas’ud, ‘Ammar bin Yasir, Hudzaifah, Abud Darda, ‘Imran bin Hushain, Al-Hasan Al-Bashri, Rabi’ah, Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan murid-muridnya dan selain mereka. (Sunan Tirmidzi, 1/57; Al-Mughni, 1/117; Nailul Authar, 1/282)
Ketiga, mereka yang berpendapat dijamak atau dikumpulkannya antara dua hadits yang sepertinya bertentangan tersebut, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dan yang lainnya, yang menyatakan apabila menyentuhnya dengan syahwa [1] maka hendaknya dia berwudhu dengan (dalil) hadits Busrah dan kalau menyentuhnya tanpa syahwat maka tidak mengapa akan tetapi disenangi baginya apabila dia berwudhu [2], dengan (dalil) hadits Thalaq. Pendapat inilah yang penulis pilih dan memandangnya sebagai pendapat yang rajih, walaupun pendapat yang pertama menurut pandangan penulis adalah pendapat yang juga kuat di mana pendapat ini banyak dipilih dan dibela oleh ahlul ilmi, seperti di antaranya Al-Imam Ash-Shan’ani (di dalam Subulus Salam, 1/104), Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu (Nailul Authar, 1/283; Ad-Darari Al-Mudhiyyah hal. 36) dan yang lainnya. Namun penulis lebih condong pada pendapat yang ketiga, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah.
Asy-Syaikh Al-Albani radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, “Hanyalah dzakar itu bagian dari (tubuh)mu”, di dalamnya ada isyarat yang lembut bahwa menyentuh dzakar yang tidak dibarengi syahwat tidak mengharuskan wudhu, karena menyentuh dalam keadaan seperti ini sama halnya dengan menyentuh anggota tubuh yang lain. Berbeda keadaannya apabila ia menyentuh dengan syahwat maka ketika itu tidak bisa disamakan dengan menyentuh anggota tubuh yang lain. Karena secara kebiasaan menyentuh anggota tubuh yang lain tidaklah dibarengi dengan syahwat. Perkara ini adalah perkara yang jelas sebagaimana yang kita ketahui.
Berdasarkan hal ini maka hadits: “Hanyalah dzakar itu bagian dari (tubuh)mu” tidak bisa dijadikan dalil oleh madzhab Al-Hanafiyyah untuk menyatakan bahwa menyentuh dzakar tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak. Namun hadits ini merupakan dalil bagi orang yang berpendapat bahwa menyentuh dzakar tanpa disertai syahwat tidaklah membatalkan wudhu. Adapun bila menyentuhnya dengan syahwat maka dapat membatalkan wudhu, dengan dalil hadits Busrah. Dengan demikian terkumpullah di antara dua hadits tersebut. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam sebagian kitabnya berdasarkan apa yang aku ketahui. Wallahu a’lam.” (Tamamul Minnah, hal. 103)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata: “Apabila seseorang menyentuh dzakarnya maka disenangi baginya untuk berwudhu secara mutlak, sama saja apakah ia menyentuhnya dengan syahwat ataupun tidak. Apabila menyentuhnya dengan syahwat maka pendapat yang mengatakan wajib baginya berwudhu sangatlah kuat, namun hal ini tidak ditunjukkan secara dzahir dalam hadits. Dan aku tidak bisa memastikan akan kewajibannya namun demi kehati-hatian sebaiknya ia berwudhu.” (Syarhul Mumti’, 1/234)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah.
Footnote:
[1] Karena dalam keadaan demikian ini sangat memungkinkan keluarnya madzi.
[2] Juga disenangi wudhu di sini dalam rangka kehati-hatian, Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
[Faidah di atas diambil dari Majalah Asy Syariah no. 13/II/1426 H/2005, dalam artikel "Pembatal-pembatal Wudhu Bagian-2" tulisan Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari, hal. 53-54]
http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/05/08/menyentuh-kemaluan-anak-membatalkan-wudhu/
Ditulis oleh Unknown, Selasa, 22 November 2011 07.07- Rating: 4.5

Judul : Tanya Jawab Seputar Islam...

Deskripsi : TANYA JAWAB SEPUTAR ISLAM Bag. 1 Di jawab oleh: Al Ustad Dzulqarnain Sanusi Diambil dari Millis AnNasihah 1. Pada 2 Mei 2011, at 17:04, Debi...
keyword :Tanya Jawab Seputar Islam..., Aqidah, Fiqih, Hadits

Belum ada komentar untuk "Tanya Jawab Seputar Islam..."

Posting Komentar

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Postingan Populer
  • Perguruan Mahesa Kurung (MK) Al Mukarromah
    sumber : http://swaramuslim.net/galery/sekte/index.php?page=MUI-mahesa_kurung Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogo...
  • Kajian Nasional Yogyakarta Bersama Masyayikh Ahlussunnah Salafi 1434 H 2013 Yogyakarta
    Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillah, dengan izin dan pertolongan Allah, insya Allah akan hadir kembali: KAJIAN ISLAM ILMIAH AHLUS...
  • Download Ebook: Panduan I'tikaf
    Bulan Ramadhan hampir habis, dan hari ke dua puluh tinggal hitungan jam.. di hari ke sepuluh terakhir di bulan ramadhan Ada amalan yang Ro...
  • Kenapa Saya Tidak Ikut Merayakan Maulid Nabi?
    Kenapa Saya Tidak Ikut Merayakan Maulid Nabi?   22 Argumen Orang-orang yang Membolehkan Perayaan Maulid Nabi Beserta Bantahannya Al Ustadz ...
  • Script Download
    Bismillah. Untuk menampilkan link download di blog ini ke blog Antum, silakan copy script di bawah ini kemudian paste di blog Antum. Jazaku...
  • Aplikasi Dakwah untuk Smartphone
    Salam Dakwah adalah situs dan aplikasi untuk Smartphone, seperti BlackBerry, Android, iPhone, dan Tablet yang memungkinkan Anda untuk mend...
  • bibel_quran_sains.chm
    http://www.mediafire.com/download.php?pa50971darua6tt
  • Panduan Ringkas di Bulan Ramadhan
     بِسْمِ ﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaih...
  • Al-Qur’an untuk orang hidup bukan untuk orang mati
    Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yang lebih mengherankan, ada di kalangan ummat Islam ini yang salah dalam menyikapi Al-Qur’an. Mereka menjadika...
  • KUMPULAN EBOOK ISLAM
    Written by As'ad Fatkhul Ilmi  http://dakekito.blogspot.com/2013/03/kumpulan-ebook-islam.html?showComment=1362801635968#c7786393194...

Info belajar islam © Tanya Jawab Seputar Islam...