Syaikh Muhammad Ferkous Hafizhahullah ditanya:
“Apa hukumnya“ mempertontonkan sapu tangan” yang biasa dilakukan sebagian orang dihadapan para hadirin yang menunjukkan adanya bercak darah keperawanan, setelah malam pertemuan pertama, untuk menetapkan dihadapan para hadirin bahwa isterinya tersebut masih perawan, dan bahwa sang suami mampu memecahkan cincin keperawanannya dimalam pertama?”
Beliau menjawab:
الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعد:
“Ini merupakan kebiasaan yag sangat buruk dan jelek, sebab hal ini menyebarkan rahasia yang berkaitan dengan hubungan suami isteri dan pergaulannya. Yang menunjukkan diharamkannya kebiasaan jelek ini adalah hadits yang shahih dari Asma Binti Yazid Radhiallahu anha bahwa bahwa tatkala Beliau berada didekat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, sementara ada kaum lelaki dan wanita yang sedak duduk, maka Beliau Berkata: “Mungkin ada yang menceritakan apa yang dia lakukan terhadap keluarganya, dan mungkin juga ada seorang wanita mengabarkan apa yang dia lakukan bersama suaminya.” Maka merekapun terdiam, maka aku menjawab: benar Demi Allah wahai Rasulullah. Sesungguhnya para wanita itu telah menceritakannya, dan para lelakipun melakukannya”. Maka bersabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:
«فَلاَ تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ، لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ، فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ»
أخرجه أحمد في «مسنده» (27538)، من حديث أسماء بنت يزيد رضي الله عنهما، والحديث صحَّحه الألباني في «آداب الزفاف» (70).
“Jangan kalian melakukannya, yang demikian itu hanyalah seperti setan laki-laki yang bertemu dengan setan wanita di satu jalan, lalu dia menyetubuhinya dalam keadaan manusia memperhatikannya.”
(HR. Ahmad dalam musnadnya (27538),dari hadits Asma Bintu Yazid Radhiallahu anha, hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Adabuz Zafaf:70)
Tentu bagi orang yang berakal telah mengetahui akibat yang terjadi dari penyebaran rahasia ini, berupa rusaknya hak-hak kebersamaan antara suami isteri yang diantaranya adalah kewajiban menyembunyikan rahasia keduanya, dan tidak menyebutkan pasangannya dengan keburukan, dan juga akan menyebabkan pengaruh dari perbuatan dosa tersebut berupa hal-hal yang tidak sepantasnya akhak tersebut dimiliki sepasang suami isteri dan akan merusak kehormatan rumah tangga.”
والعلم عند الله تعالى، وآخر دعوانا أن الحمد لله ربِّ العالمين وصلَّى الله على محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلَّم تسليمًا.
Al-Jazair tanggal 28 dzulqa’dah 1432 H
26 Oktober 2011 M
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124165http://salafybpp.com/5-artikel-terbaru/177-hukum-qmempertontonkan-sapu-tangan-q.html